PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Samsi mengakui membeli sabu untuk dipakai sendiri. Fakta itu diakuinya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Saya beli sabu untuk di pakai sendiri yang mulia. Tapi kalau ada orang yang mau membeli saya jual," katanya, Senin 27 September 2021.

Berawal pada Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 10.15 WIB terdakwa bertemu dengan Peby Prayoga Alias Peby yang duduk-duduk dipinggir jalan Tjilik Riwut Km 10 Komplek Tegal Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam pertemuan itu terdakwa ingin mengadakan handphone miliknya kepada Peby dengan harga Rp 1 juta karena tidak punya uang sesuai yang di pinta terdakwa, Peby menawarkan uang Rp 500 ribu ditambah 3 paket sabu seharga Rp 600 ribu kepada terdakwa, atas tawaran itu, terdakwa pun menyetujuinya.

Sehingga setelah itu Peby langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu dan 3 paket sabu kepada terdakwa dan terdakwa juga langsung menyerahkan 1 buah handphone merk Redmi warna hitam miliknya kepada Peby.

--page

Tidak beberapa sekitar pukul 10.30 WIB, setelah transaksi selesai terdakwa dan Peby Prayoga Alias Peby langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dan dengan disaksikan Sumantoro selaku Ketua RT.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut petugas kepolisian menemukan 3 paket sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.

Sedangkan dari Peby Prayoga Alias Peby petugas menemukan 2  paket sabu, 1 buah handphone merk Realme C3 warna biru hitam, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)