PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Awaludin dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti pindana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Palangka Raya, Senin, 27 September 2021.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa mengatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Saya terima dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa diketahui ditangkap oleh tim dari Polda Kalteng saat sedang melakukan patroli cipta kondisi di sekitar jalan dr Murjani, 25 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, terdakwa sedang duduk di atas motor. Karena ketakutan melihat polisi, terdakwa membuang sabu ke bawah motor namun sempat dilihat oleh salah satu anggota kepolisian hingga ia langsung diamankan.

--page

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan satu paket sabu seberat 0,26. Terdakwa mengakui sabu tersebut didapatkan dari orang yang tidak dikenal dari daerah puntun yang dibeli senilai Rp 100 ribu. (APRIANDO/B-7)