BORNEONEWS, Sampit - Irwansyah alias Iwan (44) terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu yang dimilikinya 1 paket.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Rahmi Amalia.
Terdakwa juga diancam dengan denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Rabu, 29 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Lesa, RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca dan selembar kertas
--page
Sebagaimana keterangan terdakwa di hadapan hakim dan jaksa menyebutkan membeli sabu tersebut dengan seorang pengedar yang bernama Haidir seharga Rp 150 ribu per paket. (NACO/B-6)









