PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanang pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu, Rabu 29 September 2021

"Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan denda Rp 800 juta subsidair 2 (dua) bulan penjara," ucap jaksa Novita Anggraini.

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap pihak kepolisian di pinggir jalan raya pada Kamis 29 April 2021 usai membeli narkotika jenis sabu.

Dari tangan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram dan sebuah pipet kaca.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang bernama Toge (DPO) di daerah puntun dengan harga Rp 150 ribu. (APRIANDO/B-6)