BORNEONEWS, Sampit - Sabu dan sejumlah barang bukti dalam perkara Yurdi Priadi alias Peri tergeletak di atas lantai saat petugas kepolisian menemukan barang bukti itu ketika penggeledahan.
Saksi anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur Ivone De Carlo menerangkan mengamankan terdakwa di tempat tinggal terdakwa.
Terdakwa kata saksi didatangi tim mereka karena dari informasi yang mereka dapatkan ada menyimpan dan mengedarkan sabu. "Pukul 18.00 Wib kami ke TKP, dan melakukan penggeledahan," kata saksi.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan alat hisab.
"Barang itu kita temukan di lantai ruang tamu barak yang ditempatinya," ucap saksi. Saat itu terdakwa sedang ada di dalam rumah tanpa ada aktivitas, di mana sabu itu dibeli dari rekannya yang bernama Suki melalui perantara Jali.
--page
"Kita ada juga kembangkan ke Suki, dan suruh terdakwa pesan diminta ke rumah, saat ke sana Suki tidak ada," ucapnya.
Di rumah Suki kata dia hanya ada istri dan adik iparnya saja. Namun dalam kasus ini Suki maupun Jali tidak dijadikan DPO.
Kamis, 30 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan Jumat, 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB di Jalan Angur 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









