BORNEONEWS, Sampit - Yurdi Priadi alias Peri sempat membantah sebagai pengedar Sabu saat berikan keterangan dalam sidang.
Namun saat majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit membaca ulang keterangannya di BAP terdakwa akhirnya kooperatif mengaku perbuatannya.
Terdakwa dalam keterangannya mengaku ditangkap di baraknya, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. "Saya beli sabu dengan Suki," ucapnya.
Terdakwa menghubungi Suki melalui telepon, setelah sabu diantar lalu dibayar. Di mana sepaket sabu dibeli dengan harga Rp 250 ribu.
Tersangka mengaku membayar sabu tersebut tidak secara langsung akan tetapi melalui akun judi online milik Suki. "Sabu itu milik saya, kalau timbangan digital itu milik Eka," tukasnya.
--page
Dari pengakuannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa I Made Gunadi, sabu itu untuk digunakan sendiri saja.
Terdakwa membantah awalnya sabu itu untuk diedarkan, namun terkait timbangan digital itu diakuinya milik rekannya yang saat itu pernah ke rumahnya menimbang sabu bersamanya.
"Waktu itu teman saya tinggali timbangan itu di rumah saya, titip katanya," tukasnya.
Akan tetapi saat dibacakan BAP terdakwa akhirnya mengaku sambil mengedarkan, akan tetapi sabu dijual kepada rekan dekatnya saja.
Kamis, 30 September 2021 terdakwa diamankan Jumat, 9 Juli 2021 pukul 18.00 Win di Jalan Angur 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan alat hisab. (NACO/B-6)









