SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Junaidi alias Junai, terdakwa yang sempat membuang sabu saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Di mana terdakwa dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim dalam amar putusannya.

Kamis, 30 September 202 terungkap kalau terdakea diamankan pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang turut diamankan 3 paket sabu, kotak plastik bening,  7 lembar plastik klip dan sebuah ponsel.

--page

Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan kalau terdakwa dapat sabu itu dari seorang bandar bernama Yuli. Di mana sepaket sabu dibelinya dengan harga Rp 250 ribu. 

Adapun barang haram itu oleh terdakwa rencananya akan diedarkan lagi akan tetapi belum sempat keburu diamankan pihak kepolisian. (NACO/B-6)