SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti 19,46 gram sabu yang bernilai Rp 39.920.000 yang disita jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan, Kamis 30 September 2021. 

Pemusnahan dilakukan di depan ruang Satreskoba Polres Kotim dengan cara dilarutkan dan airnya dibuang ke selokan lokasi tersebut. 

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu, yang kami sita dari 10 orang terduga pengedar," ujar Waka Polres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi. 

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit dan 10 pemilik barang haram tersebut. 

"Pemusnahan ini kami lakukan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim," katanya.

--page

Aziz sangat menyayangkan akan bisnis haram yang dijalankan oleh 10 orang tersebut. Apalagi, 2 orang diantaranya merupakan perempuan dan bebrapa diantaranya juga merupakan residivis. 

"Tentu ini sangat di sayangkan, dan saya harap jangan ada yang tergiur menjalankan bisnis tersebut. Karena resikonya bukan hanya berurusan dengan hukum, tetapi juga merusak masa depan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)