JEDDAH –

BORNEONEWS, Sampit - Eko Wijianto terdakwa sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementar itu sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa menerima, begitu juga dengan jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Senin, 4 Oktober 2021.

Fakta sidang terdakwa diamankan pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Win di Jalan SPG RT 44 RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1,02 gram dari terdakwa, Sabu ditemukan di dalam sebuah parit di mana terdakwa terjatuh saat berupaya melarikan diri ketika diamankan pihak kepolisian.

--page

Dari keterangan saksi, terdakwa maupun alat bukti ditemukan fakta hukum kalau terdakwa diamankan di TKP saat menunggu kedatangan pemesanan yang mengaku bernama Ari. Mereka janjian di TKP tersebut.

Dari pengakuan terdakwa kalau sudah 8 kali membeli sabu dengan Uwi dan dijual lagi. Adapun keuntungan yakni Rp 100 ribu hingga gratis menggunakan narkoba. (NACO/B-5)