SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus bandar sabu asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Bandar sabu berjenis kelamin pria tersebut diketahui berinisial IS alias Iskandar (36). Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti, salah satunya sabu. 

"Tersangka tinggal di sebuah barak," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Senin, 4 Oktober 2021. 

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 50,39 gram, 1 ponsel, 1 unit sepeda motor, dan plastik hitam. 

Tersangka tinggal di Jalan Pinang 2A, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia baru 1 bulan di Sampit dan bolak balik ke Kobar untuk menjalankan bisnis haram tersebut. 

Sementara, tertangkapnya pria itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka melintas di Jalan Batu Berlian. 

Polisi kemudian membuntuti pria tersebut, hingga dilakukan penangkapan dan menemukan 1 paket sabu seberat 50,39 gram. Tersangka mengakui sabu itu miliknya. 

--page

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)