PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Odol dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Alfon.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun dan 6 bulan penjara (8,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin, 4 Oktober 2021.

Terdakwa diamankan polisi pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan D.I Panjaitan Selatan Gang Tunas Muda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 22,91 gram yang dibungkus dengan tissue dan 1 ponsel.

--page

Dari hasil interogasi kepolisian, terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Akong. (NOPRI/B-11)