PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ivan Faisal dan Sehri alias Badak dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah STBL 1948 No 17 dan UU No 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya, Senin 4 Oktober 2021.

Setelah mendengarkan vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni selama 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB petugas Polda Kalteng mengamankan di rumah terdakwa Ivan Faisal di Jalan Pandawa IA, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan tersebut terkait pengungkapan tindak pidana narkotika, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas selain menemukan narkotika ditemukan juga senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi tajam kaliber 9 mm dan 1 butir amunisi karet kaliber 9 mm yang disimpan di dalam brankas kamar rumahnya.

--page

Saat dilakukan interogasi awal senjata api yang ditemukan tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Sehri alias Badak sebagai jaminan pinjaman uang Rp 2.700.000. Setelah itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Sehri Alias Badak. (NOPRI/B-6)