PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deskia Vebrianto Alias Deskia mengakui sudah sering mengonsumi narkotika golongan I jenis sabu.

"Sudah beberapa kali yang mulia," kata terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021.

Awalnya Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB pada saat itu terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Acil, tujuan terdakwa tersebut melalui untuk menanyakan apakah ada sabu paketan harga Rp. 100.000.

Saat itu Acil mengatakan ada kepada terdakwa, mengetahui hal itu terdakwa menuju komplek puntun menggunakan ojek online dan setelah tiba di pinggir jalan riau terdakwa langsung masuk berjalan kaki dan setelah tiba di rumah Acil.

"Waktu itu saya menyerahkan uang Rp. 400.000 untuk membeli 4 paket sabu dari Acil," ungkap terdakwa.

--page

Setelah Acil menerima 4 paket sabu itu terdakwa langsung simpan di kantong celananya, selanjutnya terdakwa sudah keluar dari komplek puntun dan berada di pinggir jalan Riau mau memesan ojek online.

Namun saat itu terdakwa melihat tidak jauh dari tempatnya berdiri ada petugas kepolisian sedang patroli dan berhenti untuk melakukan pemeriksan terhadap beberapa orang yang ada di tempat tersebut dan pada saat itu petugas kepolisian juga melihat terdakwa keluar dari puntun.

Lalu terdakwa langsung di datangi oleh petugas kepolisian untuk menanyakan
terdakwa dari mana, kemudian identitas terdakwa dan pada saat itu terdakwa di minta oleh petugas untuk menunjukan apa yang terdakwa bawa di dalam tas maupun di kantong celana terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112  ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)