PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang menuntut terdakwa Hardiyono pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 29 September 2021

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut, terdakwa Hardiyono selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan pidana denda Rp 800 juta apabila denda tidak dapat dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 2  bulan," ucap JPU.

Senin, 4 Oktober 2021, terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 saat sedang berada di pertigaan Jalan pangeran Samudera saat hendak bertransaksi sabu.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,81 gram, sebuah timbangan digital, 1 sendok sabu dan uang Rp 750 ribu.

--page

Berdasarkan pengakuannya, sebelumnya ditangkap, terdakwa sempat menjual barang berupa 1 paket sabu seharga Rp.250 ribu, satu paket Rp 200 ribu dan satu paket Rp 300 ribu. (APRIANDO/B-6)