PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Rendra (33) mengatakan mengakui mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja menambang emas.

"Saya hanya pemakai yang mulia pekerjaan penambang Emas, saya biasa gunakan sabu untuk menambah stamina dalam bekerja lembur sampai malam," ucap terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 Oktober 2021

Terdakwa juga membantah dan tidak mengakui sebagai penjual sabu sesuai dakwaan jaksa dan mengaku membeli sabu tersebut dari seorang teman yang dikenalnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Efan Apturedi membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Rendra ditangkap kepolisian pada 10 Juni 2021 saat berada di baraknya Jalan Menteng, Kota Palangka Raya.

--page

Dari tangan terdakwa, polisi menyita 4 paket sabu seberat 0,28 gram yang disimpan dalam kotak rokok, handphone, bong sabu, sedotan, dan sendok sabu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari Doli (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp 800 ribu.

Terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 5 paket seharga Rp 250 - 300 ribu. Sabu itu rencananya akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-6)