PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - James Christianus Baboe dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Senin 4 Oktober 2021.

Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa langsung memohon keringan hukuman dengan alasan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya berjanji yang mulia hakim, saya tidak akan mengulanginya lagi, saya menyesal. Saya minta hukuman saya bisa diringankan," pinta terdakwa.

Terdakwa diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam rumah terdakwa ditemukan 14 paket sabu dengan berat 111,46 gram yang terbungkus dalam plastik warna hitam yang berada dalam tas warna biru merek indomaret di gantungan pintu kamar dan HP merk Xiaomi warna putih di atas tempat tidur terdakwa. (NOPRI/B-6)