BORNEONEWS, Sampit - Wawan Surya (39) membuang sabu ke belakang rumahnya setelah mengetahui kedatangan petugas kepolisian, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.
Tidak hanya itu petugas juga harus membuka paksa rumahnya lantaran saat itu tidak dibukan oleh tersangka yang sedang bersembunyi di kamar mandi.
"Benar itu barang buktinya," kata tersangka saat ditunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasusnya itu.
Selasa, 5 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi, bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan sering mengedarkan di belakang eks Golden dan di rumah Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib didapatkan informasi bahwa tersangka ada di Jalan DI Panjiatan Gang Keluarga sedang melakukan transaksi sabu-sabu. Hingga petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut.
--page
Mengetahui kedatangan petugas kepolisian tersangka membuang sabu lewat pintu belakang dan petugas membuka paksa kediamannya tersebut dengan mendapatkan tersangka sedang sembunyi di dalam kamar mandi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti 3 paket sabu, kotak rokok, pipet kaca, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip dan 3 buah timbangan digital. (NACO/B-5)









