SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Irwansyah alias Iwan (44) dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya di mana terdakwa dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu yang dimilikinya sebanyak 1 paket.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pertimbangan kami karena saudara koperatif dan terus terang kami mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Menanggapi vonis dari hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima sementara itu penuntut umum juga demikian.

--page

Selain pidana pokok tersebut terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selasa, 5 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 15.00 Wib di Jalan Lesa, RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca dan selembar kertas

Fakta sidang dari keterangan terdakwa dihadapan hakim dan jaksa menyebutkan membeli sabu tersebut dengan seorang pengedar yang bernama Haidir seharga Rp 150 ribu per paket. (NACO/B-5)