SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Rahmat Riadi alias Amat dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit berdasarkan data terhimpun, Selasa, 5 Oktober 2021.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa.

Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa mengaku sebagai kurir sabu dan sudah tiga kali menjual sabu. Dia mengaku sabu itu didapat seorang bandar yang bernama Ribut (DPO).

Terdakwa diberikan upah sebesar Rp 50 ribu dan diberi sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

Terdakwa diamankan Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 Wib di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-11)