BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Rizali hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.
Dalam dakwaannya Jaksa Nona Vera membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram," ucap JPU saat membacakan dakwaannya, Rabu 6 Oktober 2021
Nona Vera mengungkapkan pada 13 Mei 2021 terdakwa membeli paket sabu dari orang yang tidak dikenal di pinggir Jalan Riau seharga Rp 80 ribu.
Tidak lama kemudian terdakwa didatangi petugas Sabhara Polda Kalteng dan tanpa sengaja menjatuhkan paket sabu di genggaman tangan kanannya dan terlihat oleh petugas.
--page
Kepada petugas, terdakwa mengaku paket sabu tersebut adalah miliknya sehingga ia langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)









