KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah Anggota Polres Kapuas telah mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas secara virtual, bertempat di Aula Mapolres setempat.

Kegiatan secara virtual dipimpin langsung oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Baharkam Polri Kombes Pol Nasrun Fahmi.

Kasat Binmas Polres Kapuas Iptu Jimin mengatakan sosialisasi tersebut diadakan, mengingat peran anggota Polres Kapuas terutamanya yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri dalam melaksanakan tugas preemtif dan preventif bukan refresif.

"Sehingga sosialisasi ini penting diikuti oleh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kapuas," katanya, Jumat 8 Oktober 2021.

Kasat Binmas berharap dari sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tersebut maka seluruh anggota Bhabinkamtibmas paham dan mengerti pelaksanaan tugas dan wewenang di wilayahnya.

--page

“Bhabinkamtibmas diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan di masyarakat sebagai jawaban atas perkembangan dinamika situasi Harkamtibmas, mengingat Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan dapat menjamin rasa aman dan nyaman di wilayah binaannya,” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag SDM Polres Kapuas AKP Suyatno, Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Kapuas, Kabaglog Polres Kapuas, Kanit Binmas Polres Kapuas, Kapolsek jajaran Polres Kapuas, dan Bhabinkamtibmas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)