SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Prayitno terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara batas kasus kepemilikan 3 paket sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa I Made Gunadi.

Selain pidana pokok tersebut terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan selama sepekan untuk mengajukan pembelaan.

Jumat 8 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 7 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan 3 paket sabu. Dari barang bukti 3 paket sabu itu 2 paket dalam ukuran kecil dan sepaket dalam ukuran besar.

--page

Selain itulah turut diamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digitalTdi mana timbangan digital untuk menimbang sabu, sementara itu ponsel digunakan untuk berkomunikasi kepada penjual maupun pembeli sabu. (NACO/B-6)