MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang warga Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan harus berurusan dengan Polres Barito Utara karena melakukan tindak pidana tentang narkotika.

Warga ini bernama Taufik Hidayat alias Taufik Mili (41 tahun). Dia diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Sabtu 9 Oktober 2021 menyampaikan bahwa pada Jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, RT 03, polisi telah mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Saat itu petugas mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan serta lokasi sekitar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang – barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa empat buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (2,33) gram bruto, satu Buah bungkus rokok L.A merah, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, dan uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RAMADHANI/B-6)