BORNEONEWS, Sampit - Belasan pelaku balap liar bersama kendaraannya diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama tim Jelawat Polres Kotawaringin Timur (Kotim), saat melakukan aksinya di Jalan Lingkar Utara, Sampit.
Aksi balap liar dilakukan pada Sabtu sore, 09 Oktober 2021. Setidaknya ada 12 unit kendaraan yang ditilang polisi.
"Ada 12 unit kendaraan yang kaki tilang, pemiliknya yang terlibat juga kami bawa ke markas," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, Minggu, 10 Oktober 2021.
Para pelaku balap liar yang juga ikut diamankan diberikan peringatan dan memberikan bimbingan agar tidak mengulangi. Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah untuk melindungi mereka dan orang lain terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Penertiban ini juga kami lakukan, untuk menghindari terjadinya kerumunan, karena saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Kotim," terang Salahiddin.
--page
Dirinya juga menegaskan akan terus menindak para pengendara yang melakukan balap liar. Karena hal tersebut tidak pantas dilakukan di jalan raya, dan cendrung membahayakan orang lain dan diri sendiri. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









