BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa James dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 111.46 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pindana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 11 Oktober 2021
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 7 juni 2021 saat berada di rumahnya.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu.
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Dedi (DPO) yang merupakan teman masa kecil terdakwa, ia bersedia menjadi kurir sabu karena membutuhkan uang.
--page
Pada awalnya, terdakwa menerima 17 paket sabu, tiga paket telah terdakwa antarkan sesuai dengan perintah dari Dedi. (APRIANDO/B-7)









