BORNEONEWS Palangka Raya - Samsi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu dituntut hukuman selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa, Selasa 12 Oktober 2021.
Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap tahan.
Sementara itu terdakwa pun meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulai, saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya sangat menyesal," ungkap terdakwa.
--page
Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari sekira pukul 10.30 WIB di Jalan dipinggir jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Komplek Tegal Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pada saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,82 gram dan uang tunai Rp 500 ribu. (NOPRI/B-5)









