PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wahyu harus menganggung akibatnya karena buruh bangunan ini nyambi jual sabu. Ia pun berurusan dengan hukum.

Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wahyu berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara Tindak pindana Narkotika pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, terdakwa Wahyu pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan," Ucapnya Jaksa Penuntut Umum Novita Anggraini.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa Wahyu yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap Pihak kepolisian pada 10 Mei 2021 saat berada di pinggir Jalan Bukit Palangka.

--page

Dari tangan Terdakwa kepolisian berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,19 gram.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari Tuink (DPO) dengan harga Rp 400 ribu.

Selama satu bulan terakhir terdakwa mengaku bisa menjual 4 sampai 5 sabu Sebelum dilakukan penangkapan dan pengguna aktif sabu. (APRIANDO/B-5)