SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap karena menyimpan sabu.

Saksi polisi Saterskoba Polres Kotawaringin Timur, Toni Frantino dan A Syahrian Hidayat menyebutkan, terdakwa diamankan dari informasi yang mereka dapatkan kalau terdakwa seorang pengedar.

"Saat itu terdakwa baru sampai di barak lalu kita amankan," kata Toni.

Darinya diamankan 3 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, potongan sedotan dan korek api gas.

"Dari informasi yang kami dapatkan kalau terdakwa pengedar Sabu," ucap Toni.

--page

Terdakwa diakui saksi selain mengedarkan juga kerap kali menggunakan barang haram tersebut.

Terdakwa menurut saksi mendapatkan sabu itu dari Awi. Di mana saat ini Awi masih dilakukan pencarian oleh petugas kepolisian.

Adapun barang bukti kata saksi yang diamankan dari terdakwa ditemukan dalam lemari yang ada di bagian dapur barak.

Selasa, 12 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 1 Agustus 10.00 Wib di barak Jalan Maggis 3, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)