SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaka Setiawan yang saat itu duduk di atas sepeda motor langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian.

Tidak hanya itu terdakwa juga berupaya membuang sabu, namun perbuatannya tersebut diketahui petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

"Saat kita amankan terdakwa sempat membuang sabu yang ada dengannya itu," kata saksi Polisi Natalius Bramantyo, ketika jadi saksi bersama rekannya A Syahrian Hidayat.

Terdakwa kata saksi Natalius saat itu sedang dipinggir jalan duduk di atas sepeda motor di lokasi kejadian tersebut.

Dari hasil penggeledahan menurut saksi ditemukan barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam sebuah kotak rokok yang digulung dengan tissue, ponsel dan sepeda motor.

--page

"Terdakwa ini perantara jual beli sabu," ucap saksi.

Adapun sabu itu kata saksi diakui terdakwa milik Yadi, rencana sabu itu akan diserahkan kepada pemesan yang diakui bernama Bagus.

Rabu, 13 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 1 September 2021, 12.00 Jalan Rengga I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)