KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial HK (39) warga Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 80 gram.

Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Resmob Satreksrim menangkap pelaku tindak pidana narkotika ketika berada di gedung sarang burung walet di Desa Batanjung.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Kasat menuturkan, selain barang bukti sabu tersebut juga diamankan satu unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam, uang tunai 3 Juta Rupiah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)