PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seorang perempuan, Sulastri, dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya, Rabu, 12 Oktober 2021 Sore

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 tahun penjara.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa, Sulastri ditangkap oleh pihak kepolisian pada 12 Februari 2021 usai melakukan transaksi sabu.

Diketahui pada awalnya, Selasa 9 Februari 2021 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bertemu dengan Mita (DPO) yang menawarkan untuk terdakwa menyambut paket sabu.

--page

Terdakwa menyetujuinya dan menerima paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian, terdakwa kembali melakukan komunikasi dengan Mita, dan ia disuruh mengantarkan paket sabu tersebut kepada tempat yang telah dijanjikan.

Namun, aksinya tersebut diketahui oleh pihak kepolisian terdakwa ditangkap di rumahnya Kelurahan Baamang, berdasarkan pengembangan dari terdakwa Ariyatma dan Hariatun. (APRIANDO/B-5)