PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Nurpah hanya bisa pasrah, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Kayu ini mengaku membeli sabu di daerah Puntun dan menyembunyikan di masker.

"Sabu tersebut akan digunakan, saya beli di daerah Puntun, ditemukan petugas saat saya sembunyikan di Masker yang sedang saya pakai," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Rabu, 13 Oktober 2021 diketahui dalam surat dakwaan jaksa Nurpah ditangkap kepolisian yang sedang melaksanakan patroli pada 24 Mei 2021 di pelabuhan Rambang.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,09 gram yang disimpan di masker.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi paket sabu tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu.

--page

Jaksa penuntut umum membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (APRIANDO/B-5)