BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun enjara kepada terdakwa Irwandi dalam perkara tindak pindana Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pindana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Alfon
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun penjara.
Rabu, 13 Oktober 2021 diketahui terdakwa Irwandi ditangkap kepolisian pada 4 Juni 2021 saat sedang berada di rumahnya.
Terdakwa merupakan hasil pengembangan dari terdakwa James (Berkas Terpisah) yang sebelumnya ditangkap dan ditemukan sebanyak 14 paket sabu 111.46 Gram.
--page
Terdakwa merupakan perantara yang memesan paket sabu tersebut dari Cece (DPO) atas permintaan dari dedi (DPO). (APRIANDO/B-5)









