BORNEONEWS, Palangka Raya - Ardiyono Alias Ardi jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan yang sebelumnya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Samratulangi, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu terbungkus tisu putih di dasboard sepeda motor terdakwa dan 7 paket lainnya ditemukan di kantong belakang celana terdakwa yang tersimpan dalam dompet warna biru.
--page
Selanjutnya 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah gunting, uang senilai Rp.750.000, HP Oppo warna ungu. (NOPRI/B-5)









