SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan perkebunan kepala sawit di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, karena diduga mengedarkan sabu. 

Pria tersebut yakni Suyudi (40), warga desa di wilayah Kecamatan Candipuro, Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

"Pria itu tinggal di mes karyawan, dan kami ringkus setelah mendapatkan barang bukti sabu miliknya," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 14 Oktober 2021. 

Dari tangan pria itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 5,06 gram. Selain itu, ada juga ponsel, dompet dan selembar tisu. 

Tertangkapnya pria itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait adanya mes yang sering digunakan untuk transaksi sabu.

--page

Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya, mengetahui pria tersebut di dalam rumah. Anggota lalu memeriksa dan menggeledah mes tersebut. 

Saat digeledah, ditemukan 17 paket sabu di dalam dompet dengan terbungkus tisu. Pria itu mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)