BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Idup pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, terdakwa pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap JPU Hamdanah.
Dalam surat dakwaan Jaksa Kamis, 14 Oktober 2021 diketahui ditangkap di pinggir Jalan Murjani pada 8 juli 2021.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 32 paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram.
--page
Bedasarkan pengakuannya barang tersebut didapatkan dari Anto (DPO) yang dibeli sebanyak 2 kali. Sabu tersebut rencananya dijual terdakwa mulai dari harga Rp 200 ribu sampai Rp 3 juta. (APRIANDO/B-6)









