PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Rendra dalam perkara tindak pindana Narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya. Senin, 18 Oktober 2021

Terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun.

Pada persidangan sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 10 juni 2021 saat berada di barak jalan Iskandar.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok seberat 0,28 gram, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan dan handphone.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Doli (DPO) senilai Rp 800 ribu. (APRIANDO/B-5)