SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahman Purnomo alias Ipung dan Rawon Sutriadana dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga oleh jaksa didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bukan kurungan penjara. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Senin, 18 Oktober 2021.

Sebagaimana yang terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di barak Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya 1 paket sabu, 3 pak plastik klip, uang Rp 300 ribu dan 2 buah ponsel.

--page

Dari fakta sidang terungkap kalau Rahman adalah orang yang diminta Rawon membeli sabun dengan Santa seharga Rp 3,2 juta. (NACO/B-5)