PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hanori Alias Tunggul Alias Uwan Alias Toleh Alias Andri dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.

"Selain itu terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim, Senin 18 Oktober 2021.

Majelis menuturkan vonis terdakwa ini hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan petugas kepolisian Selasa 13 Juli  2021 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus paket plastik klip dengan berat keseluruhan 4,87 gram yang ditemukan berada di atas lantai dapur rumah kayu milik terdakwa.

Selanjutnya 1 bundel plastic klip warna putih, 1 buah dompet berbentuk kotak kaleng bergambar kartun, 1 buah HP Merk XIAOMI Type POCO M3 Warna Biru dan Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 2.670.000. (NOPRI/B-5)