SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Reni pemilik sabu sebanyak 43 paket divonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Sebelumnya dalam kasus sabu ini terdakwa dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun (7 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Selasa, 19 Oktober 2021.

Adapun barang bukti berupa 43 paket sabu dirampas untuk dimusnahkan. Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

Dari fakta yang terungkap persidangan, kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 wib di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan sabu sebanyak 43 paket dengan berat 2,59 gram. (NACO/B-5)