BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Taufik dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 9,25 gram.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Taufik selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi pada sidang, Selasa 19 Oktober 2021 Sore.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa pada Selasa 27 April 2021 diminta oleh terdakwa Hasnor Riadi (Berkas terpisah) untuk dicarikan penjual sabu.
--page
Terdakwa menghubungi seseorang bernama imam dan bersepakat membeli sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 24 juta dan uang muka senilai Rp 2 juta.
Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 18.00 WIN Hasnor Riadi menghubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa paket yang dipesan oleh saksi Hasnor Riadi sudah tiba dan keduanya mencari bersama sama paket tersebut berisi 6 paket shabu yang masing-masing berisi sekitar 2,5 gram.
Selanjutnya Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Hasnor Riadi untuk mengkonsumsi sabu. Tidak berselang lama Hasnor Riadi diamankan oleh pihak kepolisian dan disusul oleh terdakwa yang juga turut diamankan. (APRIANDO/B-6)









