SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian menunggu hingga 15 dibuat oleh terdakwa Wawan Surya (39) hingga pengedar sabu ini berhasil ditangkap.

Saksi anggota Satreskoba Polres Kotim, Ivone De Carlo menyebutkan terdakwa diamankan, dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada transaksi sabu sehingga petugas menuju ke rumahnya tersebut.

"Saat kami ketok dan mengaku polisi agar buka pintu tidak juga di buka," kata Ivone saat jadi saksi bersama temannya Natalius Bramantyo.

Saat itu kata saksi rumah tidak dibuka dan mereka melihat orang yang ada saja di rumah dan membuang sesuatu yang merupakan sabu itu, sekitar 15 menit rumah dibuka dan terdakwa sembunyi di kamar mandi.

"Kemudian kami panggil ketua RT lakukan penggeledahan," ucap saksi.

--page

Di mana menurut saksi sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk narkoba yang ditemukan di belakang rumah yang merupakan barang bukti yang sempat dibuang terdakwa.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa kata saksi diamankan di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti 3 paket sabu, kotak rokok, pipet kaca, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip dan 3 buah timbangan digital. (NACO/B-5)