PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rifky pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 0,3 Gram.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap JPU Liliwati.

Kamis, 21 Oktober 2021, dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian pada 20 mei 2021 di pinggir jalan Garuda.

Dari tangan terdakwa kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,03 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

--page

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut dibeli dari seseorang  bernama AD (DPO) senilai Rp 300 ribu dan rencananya akan dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-5)