SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 17 paket yang diamankan dari Ariyandy (29) diakuinya sudah dihargai oleh Ayi yang menitipkan kepadanya dengan harga bervariasi.

Dijelaskannya 8 paket dihargai masing-masing Rp 150 ribu, sebanyak 6 paket dihargai masing-masing Rp 200 ribu dan 3 paket dihargai Rp 400 ribu per paket.

"Yang menentukan harga sabu itu Ayi, saya tinggal jual saja," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku total harga jual sabu itu sebesar Rp 3,6 juta. Sementara yang disetorkan kepada Ayi sebesar Rp 3 juta, sementara itu Rp 600 ribu sebagai upah tersangka.

Tersangka juga mengaku sudah 3 kali menjual sabu untuk Ayi dan sebelumnya sudah menerima upah sebesar Rp 1,2 juta. "Kalau yang sekarang belum terima karena belum laku terjual," tukasnya.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan tas selempang yang didalamnya terdapdat posnsel dan dompet. Dari dalam dompet itu ada sabu sebanyak 17 paket siap edar.

Jumat, 22 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah barak Jalan Bata Merah, RT 32 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)