BORNEONEWS, Sampit - Bambang Prayitno sebelumnya terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan sabu sebanyak 3 paket.
Sementara itu dalam vonisnya hakim sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan putusan 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim M Syaiful.
Sementara dalam tuntutan lalu terdakwa selain pidana pokok tersebut juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jumat, 22 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 7 Juni 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari terdakwa diamankan sabu sebanyak 3 paket. Di mana dari barang bukti 3 paket sabu itu 2 paket dalam ukuran kecil dan sepaket dalam ukuran besar.
Selain itulah turut diamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, di mana timbangan digital untuk menimbang sabu, sementara itu ponsel digunakan untuk berkomunikasi kepada penjual maupun pembeli sabu.(NACO/B-5)









