PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Borneo Nature Foundation (BNF) menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

Kegiatan yang bertujuan agar masyarakat adat bisa memahami tata cara untuk membentuk masyarakat hukum adat, sehingga nantinya masyarakat adat mendapatkan legalitas atau pengakuan terhadap masyarakat hukum adat itu dibuka Sekda Pulpis, Tony Harisinta.

"Masyarakat hukum adat merupakan kelompok masyarakat yang teratur, yang bertingkah laku sebagai kesatuan, menetap di suatu daerah tertentu, memiliki hukum adat masing-masing dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang berwujud ataupun tidak berwujud serta menguasai sumber daya alam," ucap Sekda Pulpis.

Dalam sambutan Bupati Pulpis yang disampaikan Tony Harisinta mengatakan dalam rangka mendukung legalitas atau pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, Pemkab Pulpis telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda).

"Setelah melalui proses, akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap masyarakat hukum adat untuk ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Daerah (Perda). Setelah dilakukan penetapan masyarakat hukum adat melalui keputusan bupati maka proses pengusulan penetapan hutan adat diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pengaduan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA) hingga dilakukan penetapan hutan adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.

--page

Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18b ayat (2) sebagai hasil amandemen kedua dinyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diatur di dalam UU.

Selain itu, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dijelaskan, bahwa masyarakat adat Dayak adalah semua orang dari keturunan suku Dayak yang berhimpun, berkehidupan, dan berbudaya sebagaimana tercermin dalam kearifan lokalnya dengan bersandar pada kebiasaan adat istiadat dan hukum adat.

"Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," katanya.

Tony juga mengungkapkan, sebagaimana amanat dari peraturan menteri, sebelum pemerintah menetapkan suatu kawasan hutan adat, maka langkah awalnya adalah perlu dilakukannya adalah identifikasi terlebih dahulu.

Seperti ,sejarah masyarakat adatnya, letak serta batas wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, kelembagaan dan sistem pemerintahan adat.

--page

"Sosilisasi ini terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat ini dilakukan, mengingat tidak semua kabupaten di Kalimantan Tengah memiliki atau menerbitkan keputusan pemerintah daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat," tutupnya. (ang)