BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi meringkus 2 pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi Pahandut Seberang, Sabtu siang, 23 Oktober 2021.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa membenarkan adanya penangkapan 2 pemuda itu.
"Kedua pemuda itu, F (32) dan H (26). Keduanya kami tangkap saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Batu," kata Asep saat dikonfirmasi Minggu, 24 Oktober 2021. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 350.000.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.
--page

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar hingga diamankannya kedua pemuda itu bersama barang bukti sabu.
"Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









