SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arik Dwi Saputra terdakwa kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu sebelumnya terdakwa yang mengaku sebagai korban  penyalahgunaan narkotika terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa yang bekerja sebagai sopir ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa dianggap bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 25 Oktober 2021.

Dalam uraian tindak pidana terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 1 Agustus 10.00 WIB di barak Jalan Manggis 3, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

--page

Darinya diamankan sejumlah barang bukti 3 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, potongan sedotan dan korek api gas.

Fakta sidang juga mengungkapkan terdakwa menyebut tidak ada penggeledahan dari kediamannya tersebut, karena saat itu terdakwa ditanya menyimpan sabu langsung diakuinya.

Terdakwa dalam sidang mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan, mengingat keseharian pekerjaannya adalah sebagai sopir. Atas vonis itu terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima. (NACO/B-6)