BORNEONEWS, Sampit - Jaka Setiawan terdakwa kasus sabu terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Selain itu oleh jaksa Rahmi Amalia terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Selasa, 26 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 12.00 WIB Jalan Rengga I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam sebuah kotak rokok yang digulung dengan tissue, ponsel dan sepeda motor.
Dari fakta sidang, terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian.
--page
Terdakwa juga berupaya membuang sabu, namun perbuatannya tersebut diketahui petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









