PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seroang pria bernama Eko Budi Setiawan (44) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar),  lantaran kedapatan menguasai tiga paket narkotika jenis sabu.

Pria Kelahiran Jember, Jawa Timur dan bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, diamankan di Jalan Ahmad Yani KM 12, Gang Ulin Rt 34, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wisudawan mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya dan dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,77 gram.

"Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk diminta keterangan, guna mengungkapkan pelaku lainnya," kata Ipda Ahmad Wisudawan, Rabu, 27 Oktober 2021.

Lanjutnya, adapun beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu satu Handphone merk Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. Kemudian, 3 plastik klip kosong, 1 sendok shabu dari potongan sedotan, gunting,  korek api gas, tutup botol aqua yang ada sedotan nya, pipet kaca dan tas ransel warna hitam.

--page

Adapun kronologi penagkapan tersangka, pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar Pukul 18.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui terlapor sedang berada dirumahnya sekitar jam 19.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terlapor.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnnya, ditemukan tas ransel warna hitam yang berada  didalam kamar yang berisi  3 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,77 gram," ungkapnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui jika barang-barang yang ditemukan tersebut di akui adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

"Adapub pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-5)